Kewajiban bidan dalam asuhan kebidanan yaitu sebagai berikut :1. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kehamilan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak klien.2. Standar wajib merujuk, member kesempatan kepada klien untuk beribadah, menjaga rahasia, memberi informasi, informed consent, dokumentasi, dan bekerjasama dengan pihak lain.
Sabtu, 04 April 2015
TANGGUNG JAWAB BIDAN
Diposting oleh Unknown di 23.21
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar