A.
Ruang
lingkup asuhan kebidanan adalah sebagai berikut:
• Berfokus pada upaya promosi kesehatan dan preventif
• Pertolongan persalinan normal
• Deteksi dini komplikasi pada ibu dan anak
• Melaksanakan tindakan asuhan sesuai kewenangan
• Melaksanakan tindakankegawatdaruratan yg dilanjutkan dengan upaya
rujukan
B.
Upaya
promotif
• Penyuluhan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat
• Peningkatan gizi
• Pemeliharaan kesehatan perseorangan
• Pemeliharaan kesehatan lingkungan
• Olahraga secara teratur
• Rekreasi
• Pendidikan seks
C.
Upaya
preventif
• Imunisasi terhadap bayi dan anak balita, serta ibu hamil
• Pemeriksaan kesehatan scra berkala
• Posyandu
• Pemberian vitamin A
• Pemeriksaan dan pemeliharaan kehamilan,nifas
• Deteksidini kasus dan faktor risiko
D.
WEWENANG
BIDAN
Berdasarkan
surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 900/Menkes/SK/VII/2002
Bab V Pasal 14 sampai pasal 26 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI no
1464/Menkes/Per/X/2010 Bab III Pasal 9-19 , dalam menjalankan praktik kebidanan
bidan mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.
Pelayanan
Kesehatan IbuØ Pelayanan konseling pada masa prahamil
Ø Pelayanan konseling pada masa prahamil
Ø Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
Ø Pelayanan persalinan normal
Ø Pelayanan ibu nifas normal
Ø Pelayanan ibu menyusui
Ø Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
2.
Pelayanan
kesehatan anak
Ø Melakukan asuhan bayi baru lahirnormal
Ø Penanganan hipotermi pd bayi baru lahirdan segera merujuk
Ø Penanganan kegwatdaruratan dilanjutkan dengan rujukan
Ø Pemberian imunisasi
Ø Pemantauan tumbuh kembang
Ø Pemberian konseling dan penyuluhan
Ø Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
3.
Pelayanan
kesehatan reproduksi dan keluarga berencana
Ø Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi
perempuan dan keluarga berencana
Ø Memberikan kontrasepsi oral dan kondom
E.
Kewajiban
bidan dalam menjalankan praktik kebidanan
• Menghormati hak pasien
• Memberikan informasi ttg masalah kesehatan pasien dan
pelayanan yg dibutuhkan
• Merujuk kasus yg bukan kewenangannya
• Meminta persetujuan tindakan yg akan dilakukan
• Menyimpan rahasia pasien
• Meningkatkan mutupelayanan kesehatan
F.
Hak bidan
dlm menjalankan praktik kebidanan
• Memperoleh perlindungan hukum
• Memperoleh informasi yg lengkap dan benar dr pasien
• Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar
• Menerima imbalan jasa profesi
0 komentar:
Posting Komentar