Sabtu, 04 April 2015

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN


PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DALAM ASUHAN KEHAMILAN
PERAN BIDAN
Dalam melaksanakan profesinya bidan memiliki 4 peran yaitu :
Bidan sebagai pelaksana, meliputi :
1.  Tugas mandiri,
Yaitu : mengkaji, menetukan diagnosis, meyusun rencana tindakan, melaksanakan tindakan tindakan, evaluasi, tindak lanjut kegiatan/tindakan, membuat pencatatan, dan pelaporan.
2.       Tugas kolaborasi,
Yaitu : memberi asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi. 

3.       Tugas rujukan,
Yaitu : memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada kasus kehamilan. 
Bidan sebagai pengelola, meliputi :
  • Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan, terutama pelayanan kesehatan untuk individu, keluarga kelompok khusus, dan masyarakat di wilayah kerja. Kemudian mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.
  •  Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sector lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berbeda di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.
Bidan sebagai pendidik, meliputi :
  • Bidan memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien, tentang penanggulangan masalah kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana.
  • Bidan melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan keperawatan, serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya.
         Bidan sebagai peneliti :
Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok.

0 komentar:

Posting Komentar