main |
sidebar
Diposting oleh
Unknown
di
23.14
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DALAM ASUHAN KEHAMILAN
PERAN BIDAN
Dalam melaksanakan profesinya bidan memiliki 4 peran yaitu :
Bidan sebagai pelaksana, meliputi :
1. Tugas mandiri,
Yaitu : mengkaji, menetukan diagnosis,
meyusun rencana tindakan, melaksanakan tindakan tindakan, evaluasi, tindak
lanjut kegiatan/tindakan, membuat pencatatan, dan pelaporan.
2.
Tugas kolaborasi,
Yaitu : memberi asuhan kebidanan pada ibu
hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang
memerlukan tindakan kolaborasi.
3.
Tugas rujukan,
Yaitu : memberi asuhan kebidanan melalui
konsultasi dan rujukan pada kasus kehamilan.
Bidan sebagai pengelola, meliputi :
- Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan,
terutama pelayanan kesehatan untuk individu, keluarga kelompok khusus, dan
masyarakat di wilayah kerja. Kemudian mendokumentasikan seluruh kegiatan yang
telah dilaksanakan.
- Bidan berpartisipasi dalam tim untuk
melaksanakan program kesehatan dan sector lain di wilayah kerjanya melalui
peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, serta tenaga kesehatan lain
yang berbeda di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.
Bidan sebagai pendidik, meliputi :
- Bidan memberikan pendidikan dan penyuluhan
kesehatan kepada klien, tentang penanggulangan masalah kesehatan, khususnya
yang berhubungan dengan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana.
- Bidan melatih dan membimbing kader, peserta
didik kebidanan dan keperawatan, serta membina dukun di wilayah atau tempat
kerjanya.
Bidan sebagai peneliti :
Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam
bidang kesehatan baik secara mandiri terapan dalam bidang kesehatan baik secara
mandiri maupun berkelompok.
0 komentar:
Posting Komentar