1. Anamnesa / Anamnesis
Anamnesa / Anamnesis adalah suatu kegiatan wawancara
antara pasien/keluarga pasien dan dokter atau tenaga kesehatan lainnya
yang berwenang untuk memperoleh keterangan-keterangan tentang keluhan dan
penyakit yang diderita pasien
Anamnesa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
- Auto-anamnesa yaitu
kegiatan wawancara langsung kepada pasien karena pasien dianggap
mampu tanya jawab
- Allo-anamnesa yaitu
kegiatan wawancara secara tidak langsung atau dilakukan
wawancara/tanya jawab pada keluarga pasien atau yang mengetahui tentang
pasien.
- Allo-anamnesa dilakukan
karena ;
- Pasien
belum dewasa (anak-anak yang belum dapat mengemukakan pendapat
terhadap apa yang dirasakan)
-
Pasien dalam keadaan tidak sadar karena sesuatu
-
Pasien tidak dapat berkomunikasi
-
Pasien dalam keadaan gangguan jiwa
2. Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan fisik yaitu pengumpulan data dengan cara
melakukan pemeriksaan kondisi fisik dari pasien.
Pemeriksaan fisik meliputi :
- Inspeksi, yaitu
pemeriksaan yang dilakukan dengan cara melihat/memperhatikan keseluruhan
tubuh pasien secara rinci dan sistematis
- Palpasi, yaitu
pemeriksaan fisik dengan cara meraba pada bagian tubuh yang terlihat
tidak normal
- Perkusi, yaitu
pemeriksaan fisik dengan mengetuk daerah tertentu dari bagian tubuh dengan
jari atau alat, guna kemudian mendengar suara resonansinya dan
meneliti resistensinya
- Auskultasi, yaitu
pemeriksaan fisik dengan mendengarkan bunyi-bunyi yang terjadi karena
proses fisiologi atau patoligis di dalam tubuh, biasanya menggunakan alat
bantu stetoskop
3. Pemeriksaan Penunjang
Pemeriksaan penunjang yaitu suatu pemeriksaan medis yang
dilakuan atas indikasi tertentu guna memperoleh ketarangan yang lebih lengkap.
Tujuan pemeriksaan ini dapat bertujuan :
- Terapeutik, yaitu
untuk pengobatan tertentu
- Diagnostik, yaitu
untuk membantu menegakan diagnosis tertentu
- Pemeriksaan,laboratorium,Rontagen,
USG, dll
4. Diagnosis
Diagnosis, yaitu penetapan jenis penyakit tertentu
berdasarkan analisis hasil anamnesa dan pemeriksaan yang teliti.
Penetapan ini penting sekali artinya untuk menentukan pengobatan atau tindakan
berikutnya. Diagnosis ditinjau dari segi prosesnya, yaitu :
- Diagnosis
awal atau diagnosis
kerja, yaitu penetapan diagnosis awal yang belum diikuti dengan
pemeriksaan yang lebih mendalam
- Diagnosis
banding (deferensial
diagnosis), yaitu sejumlah diagnosis (lebih dari 1) yang ditetapkan
karena adanya kemungkinan-kemungkinan tertentu guna pertimbangan
medis untuk ditetapkan diagnosisnya lebih lanjut
- Diagnosis
akhir,
yaitu diagnosis yang menjadi sebab mengapa pasien dirawat dan didasarkan
pada hasil-hasil pemeriksaan yang mendalam
Diagnosis ditinjau dari segi keadaan
penyakitnya, yaitu :
- Diagnosis
utama,
yaitu jenis penyakit utama yang diderita pasien setelah dilakukan
pemeriksaan yang lebih mendalam
- Diagnosis
komplikasi,
yaitu penyakit komplikasi karena berasal dari penyakit utamanya
- Diagnosis
kedua,
ketiga dst atau Diagnosis Co-Morbid, yaitu penyakit penyerta diagnosis
utama yang bukan berasal dari penyakit utamanya atau sudah ada sebelum
diagnosis utama ditemukan
5. Prognosis
Prognosis, yaitu ramalan medis dan hasil pemeriksaan
dan diagnosis berdasarkan teori-teori atau hasil penelitian pada penyakit yang
bersangkutan. Kemungkinannya yaitu:
a) Cenderung baik (dubia ad bonam)
b) Cenderung memburuk (dubia ad malam)
6. Terapi
Terapi, yaitu pengobatan yang diberikan kepada
pasien atas dasar indikasi medis atau diagnosis yang ditemukan dokter.
Terapi dapat berupa :
a) Terapi medikamentosa,
yaitu pengobatan yang diberikan dalam bentuk obat/bahan kimia
b) Terapi suportif,
yaitu pengobatan yang diberikan dalam bentuk dukungan moral utuk proses
penyembuhan
pasien
c) Terapi invasif,
yaitu pengobatan dengan melakukan tindakan yang menyebabkan disintegrasi
(tidak utuhnya)
jaringan atau organ
7. Tindakan Medis
Tindakan medis, yaitu suatu intervensi medis yang
dilakukan pada seseorang berdasar atas indikasi medis tertentu yang
dapat mengakibatkan integritas jaringan atau organ terganggu. Tindakan tersebut
dapat berupa :
- Tindakan
terapetik yang
bertujuan untuk pengobatan
- Tindakan
diagnostik yang
bertujuan untuk menegakanatau menetapkan diagnosis.
- Tindakan
medis hanya
dapat dilakukan apabila telah dilakukan informed consent, yaitu
persetujuan atau penolakan pasien yang bersangkutan terhadap tindakan
medis yang akan diterimanya setelah memperoleh informasi lengkap tentang
tindakan tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.medrec07.com/2014/12/pengertian-anamnesa-pemeriksaan-fisik-pemeriksaan-penunjang-diagnosis-prognosis-terapi-tindakan-medis.html
0 komentar:
Posting Komentar