Sabtu, 09 Mei 2015

MAKALAH STANDAR PRAKTEK KEBIDANAN 4,5 DAN 6

BAB II
PEMBAHASAN 
A.    Pengertian Bidan
Definisi Bidan (ICM) mengatakan bahwa bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan. 

B.     Pengertian StandarStandar adalah ukuran atau parameter yang di gunakan sebagai dasar untuk menilai tingkat kualitas yang telah di sepakati dan mampu di capai dengan ukuran yang telah di tetapkan. 

C.    Pengertian Standar Praktek Kebidanan (SPK)Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).Standar adalah ukuran atau parameter yang digunakan sebagai dasar untuk menilai tingkat kualitas yang telah disepakati dan mampu dicapai dengan ukuran yang telah ditetapkan. Penentuan standar profesi selalu berkaitan erat dengan situasi dan kondisi dari tempat standar profesi itu berlaku. Sebagai tenaga kesehatan yang profesional maka bidan dalam melakukan tugasnya wajib memenuhi standar profesi sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam UU No. 23/92 Tentang Kesehatan, bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Sesuai Pasal 53 UU No. 23/92 menetapkan sebagai berikut : Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter, bidan, dan perawat dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. Standar praktik kebidanan dibuat dan disusun oleh organisasi  profesi  bidan ( PP IBI) berdasarkan kompetensi inti bidan, dimana kompetensi ini lahir sebagai bukti bahwa bidan telah menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap minimal yang harus dimiliki bidan sebagai hasil belajar dalam pendidikan.
Karena latar belakang pendidikan kebidanan sangat bervariasi maka organisasi profesi IBI membuat standar praktik bidan berdasarkan kompetensi inti sehingga dengan adanya standar praktik kebidanan, bidan mempunyai suatu ukuran yang sama untuk semua bidan dalam melaksanakan tugasnya walaupun latar belakang pendidikannya berbeda-beda.
Maka Standar praktik kebidanan adalah pelayanan kebidanan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar dan memperoleh surat izin praktik bidan (SIPB) dan dari pemerintah (DIKES setempat) untuk melaksanakan praktik pelayanan kebidanan secara mandiri, tetapi standar praktik mengacu kepada kopetensi inti (Care Competency).

  D.    Standar Praktek Kebidanan
Standar IV : Rencana asuhan

Rencana Asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan
Definisi Operasional :
a.    Ada format rencana asuhan kebidanan
b.   Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa, rencana tindakan dan evaluasi 

Standar V : Tindakan

Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan kliendan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
Definisi Operasional :
a.       Ada format tindakan kebidanan dan evaluasi
b.       Format tindakan kebidanan terdiri dari tindakan dan evaluasi
c.       Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien
d.      Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau tugas kolaborasi
e.   Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan etika kebidanan serta mempertimbangkan hak klien aman dan nyaman
f.       Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia.

Standar VI : Partisipasi klien

Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama / partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan
Definisi Operasional :
a.       Klien / keluarga mendapatkan informasi tentang :
·         Status kesehatan saat ini
·         Rencana tindakan yang akan dilaksanakan
·         Peranan klien / keluarga dalam tindakan kebidanan
·         Peranan petugas kesehatan dalam tindakan kebidanan
·         Sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan
b.       Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas melaksanakan tindakan kegiatan.

b.Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas melaksanakan tindakan kegiatan. 



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bidan yang merupakan salah satu profesi yang profesional tentunya memiliki syarat-syarat dan standar dalam menjalankan tindakan profesinya, salah satunya adalah standar praktek kebidanan yang terdiri dari sembilan standar yaitu, Standar I: Metode Asuhan, Standar II: Pengkajian, Standar III: diagnosa kebidanan, Standar IV: Rencana Asuhan, Standar V: Tindakan, Standar VI: Partisipasi Klien, Standar VII: Pengawasan, Standar VIII: Evaluasi, & Standar IX: Dokumentasi.
B.    Saran
Bagi para bidan maupun mahasiswi calon bidan, hendaknya memahami dan melaksanakan pelayanan sesuai standar praktek kebidanan yang telah di tentukan dengan tetap berpedoman pada hati nurani, Pancasila dan Undang-undang yang berlaku, agar pelayanan ataupun praktek kebidanan dapat berjalan baik dan menghasilkan bidan yang benar-benar professional.
 DAFTAR PUSTAKA
Kurnia, S. Nova.2009. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Panji Pustaka
 Wahyuningsih, Heni. 2007. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya

0 komentar:

Posting Komentar